about us
selamat datang di blog saya :)

produced by Silka Rosa

RSS

Pemerintah Tutup Penyaluran Dana ke RSBI

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan menutup pemberian block grant ke Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang memutasi kepala sekolah tanpa sepengetahuan pemerintah pusat.

Plt. Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto mengatakan, diberhentikannya pemberian dana langsung ini merupakan hasil evaluasi RSBI yang dilakukan Kemendiknas.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah sewenang-wenang memindahkan kepala sekolah yang berprestasi baik dalam mengelola RSBI tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut ke Kemendiknas, selaku yang memegang otoritas tertinggi dalam pengangkatan tersebut.

Terlebih lagi, tambahnya, sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah yang sudah diketahui oleh daerah.

“Padahal seluruh kepala sekolah itu sudah kita latih, bina, dan diberdayakan. Kendala politik lokal seharusnya juga tidak boleh masuk ke ranah pendidikan terutama RSBI,” katanya di gedung Kemendiknas. 

Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mencontohkan, kasus pemindahan kepala sekolah RSBI karena tidak mau menjadi tim sukses terjadi di Jawa Timur. Suyanto menyatakan, posisi kepala sekolah RSBI serta kepala dinas pendidikan memang rawan untuk dimanfaatkan dalam dunia politik karena status sekolah bertaraf internasional ini memang sangat ekslusif.

Dirjen Dikdas menampik pernyataan sebuah lembaga yang menyebut block grant RSBI mencapai milyaran rupiah. Dia menjelaskan, dana bantuan langsung yang diberikan Kemendiknas ke sekolah mencapai rata-rata Rp300 juta per tahun. Suyanto menyebut, dana bantuan tersebut digunakan untuk peningkatan mutu dan bukan pembangunan fisik.

Berbeda dengan Wamendiknas Fasli Jalal yang menyebut 50 persen dana RSBI disalahgunakan untuk mempercantik fasilitas sekolah, Suyanto menyebut sangat sulit bagi sekolah untuk menyalahgunakan uang tersebut karena sudah ada petunjuk teknis dan pengawasan yang ketat dalam penyalurannya. Apalagi jika ada perencanaan yang tidak sesuai dengan apa yang digariskan Kemendiknas maka akan ada surat teguran kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

“Setiap saat kita monitor dan juga kita awasi dengan ketat,” ungkapnya.


Sumber : okezone/SI

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment